Selasa, 10 Mei 2016

PENDAPAT ULAMA TENTANG RASMUL QURAN

PENDAPAT ULAMA TENTANG RASMUL QURAN
Oleh : Ahmad Muslim

                
                 Beragam pendapat tentang rasmul quran berkaitan dengan permasalahan apakah rasmul Quran merupakan taufiqi dari nabi Muhammad saw. ataukah bukan. Mengenai permasalahan ini, terdapat dua dua pendapat dikalangan ulama :
1.    Pendapat yang menyatkan taufiqy
                 Menurut kelompok ini, rasmul quran adalah taufiqy dan methode penulisanya dinyatakan sendiri oleh rasulullah saw. beliau lah yang menyuruh mereka menulis rasmul quran itu dalam bentuk yang dikenal sampai sekarang. Termasuk tambahan huruf “alif” dan penguranganya,  hal ini sama halnya dengan susunan al-quran itu mu’iz (membuat lawan tidak berdaya), maka rasmul quran itu juga mu’iz.
                 Pendapat tersebut didasarkan pada suatu riwayat bahwa Nabi Muhammad pernah bersabda kepada muawiyah, salah seorang pencatat wahyu, bahwa “ambillah tinta, tulislah huruf-huruf dengan qolam (pena), rentangkan huruf “baa”. Bedakan dengan huruf “siin”, jangan merapatkan lubang huruf “miim”, tulis lafadz Allah yang baik, panjangkan lafat “arrahmaan” dan tulislah lafat “ar-rahiim” yang indah, kemudian letakkan qolammu pada telinga kiri, ia akan selalu mengingat engkau. (as-Shalih,1990 :362)
                 Pendapat pertama ini dianut dan dipertahankan oleh Ibnu Mubarak yang sependapat dengan gurunya Abdul Aziz ad-Dabbagh. Ia mengatakan bahwa tidak seujung rambutpun huruf al-Quran yang ditulis atas kehendak seorang sahabat nabi atau yang lainya. (as-Shalih,1990 :361)
2.    Pendapat yang menyatakan bukan taufiqy
                 Kelompok kedua ini berpandangan bahwa, rasmul quran tersebut tidak masuk akal kalau dikatakan taufiqy. Pendapat ini dipelopori oleh Qodhi Abu al-Baqilani. Ia mengatakan bahwa mengenai tulisan al-Quran, Allah swt. Sama sekali tidak mewajibkan kepada umat islam dan tidak melarang para penulis al-Quran untuk menggunakan rasmul selama itu (baca: Utsman Bin Affan). Yang dikatakan kewajiban hanyalah diketahui dari berita-berita yang didengar. (as-Shalih,1990 :366)
                 Kewajiban itu tidak terdapat dalam Nash al-Quran maupun hadits nabi Muhammad saw. tidak ada petunjjuk khusus yang mengisyaratkan bahwa penulisan rasmul quran dan pencatatan serta penulisan hanya dilakukan dalam bentuk khusus atau dengan cara tertentu yang tidak boleh ditinggalkan, demikian pula dengan ijma ulama. Bahkan sunah rasulullah saw. memberikan isyarata bahwa dibolehkanya penulisan al-Quran dengan rasm yang paling mudah. Karena rasulullah saw. memerintahkan penulisanya tanpa menjelaskan bentuk rasm tertentu dan beliau tidak melarang siapapun yang menulis al-Quran. Sehingga bentuk tulisan (rasm) pun berbeda-beda. Maka sangatlah memungkinkan al-Quran ditulis dengan huruf kufi dan huruf dizaman kuno. Setiap orang diperbolehkan untuk menulis mushaf dengan cara yang sudah lazim dan menjadi kebiasaannya atau dengan caranya sendiri yang dianggap lebih mudah. (as-Shalih,1990 :367)
            Tulisan arab menurut teori terpopuler dari kalangan sarjanawa barat adalah bersal dari tulisan Kusrfi Nabthi ( Nabathen), yang ditransformasikankedalam karakter tulisan arab pada abad IV atau V.proses transformasi ini kemungkinan berlangsung di Madyan atau dikerajaan Gassanid (Gassaniyah). Dibawah pengaruh perniagaan , tulisan ini kemudian menyebar ke Utara dan selatan. Pada permulaan abad ke IV telah masuk kedaerah Syiria utara dan mencapai puncak keberhasilan penyebaranya yang sama kedaerah-daerah yang menggunakan bahasa arab utara. Khususnya di Mekah dan Madinah. (amal, 2001:127)
            Sedangkan menurut sejarawan arab, mereka berpandangan bahwa tulisan arab tersebut berasal dari Hirah, sebuah kota didekat babiloniadan dan Asbar sebuah kota diEurafat, sebelah barat laut kota Baghdad sekarang. Dikisahkan bahwa tulisan arab masuk ke Mekkah melalui Harb ibn Umayah ibn Abd as-Syams yang mempelajari dari orang-orang tertentu yang ditemuinya dalam perjalanan-perjalanannya.
            Dalam riwayat lain dikatakan bahwa , ketika orang-orang Hirah ditanya dari mana mereka memperoleh tentang tulis menulis aksara arab tersebut, mereka menjawab dari penduduk al-Anbar. Ibn Nadhim dalam Fihrist yang dikutip oleh DR. Taufik Adnan Amalmengatakan bahwa, orang-orang yang pertama kali menulis dalam aksara arab adalah Abu Jad, Hawwaz, Huththi, Kalamun, Saf’ad dan Qurusa’ad – nama raja Madyan pada masa nabi Syu’aib. (amal : 2001 :127-128)
            Terdapat dua jenis tulisan arab yang lazimnya disebutkhat Hijazi yang berkembang ketika itu :
1.    Khat Khuffi
            Dinamakan khufi adalah karena dinisbatkan pada kota tempat berkembang dan disempurnakanya kaidah-kaidah penulisan aksara tersebut. Bentuk tulisan ini sangat mirip dengan tulisan orang-orang Hirah yang bersumber dari tulisan Suryani (Syiria). Khat ini digunakan pada saat itu antara lain adalah untuk menyalin al-Quran.
2.    Khat Naskhi
     Khat ini bersumber dari bentuk tulisan Nabthi (Nabaten). Bentuk khat ini biasanya digunakan dalam bentuk surat menyurat. Namaun teori tentang asal muasala dari kedua bentuk tulisan ini tidak begitu diterima oleh sejarawan arab yang melihat bahwa tulisan musnad yang bersumber dari tulisan Arami yang masu ke Hijaj melalui Yaman merupakan bagian dari rangkaian tulisan arab. (amal : 2001 :127-128)
REFERENSI :
Ash-Shaleh, Subhi. Membahas Ilmu-ilmu Quran. Cet I, Jakarta : Pustaka Firdaus, 1990.
Amal, Taufik Adnan. Rekonstruksi al-Quran, cet I, Yogyakarta : FkBA, 2001


Minggu, 08 Mei 2016

PENGERTIAN RASMUL QURAN

PENGERTIAN RASMUL QURAN
Oleh : Ahmad Muslim

                 Istilah rasmul quran terdiri dari dua kata yaitu rasm dan Al-Quran. Kata rasm berarti bentuk tulisan. Dapat juga diartikan dengan ‘atsar dan ‘alamah. Sedangkan al-Quran adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw., dengan perantara malaikat Jibril, ditulis dalam mushaf-mushaf dan disampaikan kepada umat manusia secara mutawatir dan mempelajarinya merupakan sebuah ibadah, dimulai dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas. (chirzin,1998 :106)
                 Dengan demikian rasm al-quran berarti bentuk tulisan al-quran. Para ulama lebih cenderung menamakanya dengan rasmul mushaf. Adapula yang menyebutnya dengan rasmul utsmani, karena pada khalifahan utsmanlah awal pengu mushmpulan dan dituliskanya al-quran dalam satu mushaf.
                 Rasmul quran merupakan ketentuan-ketentuan atau pola yang digunakan oleh utsman bin Affan beserta sahabat-sahabat lainya dalam penulisan al-Quran yang berkaitan dengan susunan huruf-huruf yang berada dalam mushaf-mushaf yang dikirim keberbagai daerah dan kota serta mushaf al-Imam yang berada di tangan khalifah Utsman bin Affan itu sendiri. (chirzin,1998)
REFERENSI :
Chirzin, Muhammad. Al-Quran dan Ulumul Quran, cet I, jakarta : dana bhakti prima yasa.1998



makalah RASMUL QURAN

RASMUL QURAN DAN PENDAPAT PARA ULAMA
MAKALAH
Oleh : Ahmad Muslim
BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN RASMUL QURAN
                 Istilah rasmul quran terdiri dari dua kata yaitu rasm dan Al-Quran. Kata rasm berarti bentuk tulisan. Dapat juga diartikan dengan ‘atsar dan ‘alamah. Sedangkan al-Quran adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw., dengan perantara malaikat Jibril, ditulis dalam mushaf-mushaf dan disampaikan kepada umat manusia secara mutawatir dan mempelajarinya merupakan sebuah ibadah, dimulai dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas. (chirzin,1998 :106)
                 Dengan demikian rasm al-quran berarti bentuk tulisan al-quran. Para ulama lebih cenderung menamakanya dengan rasmul mushaf. Adapula yang menyebutnya dengan rasmul utsmani, karena pada khalifahan utsmanlah awal pengu mushmpulan dan dituliskanya al-quran dalam satu mushaf.
                 Rasmul quran merupakan ketentuan-ketentuan atau pola yang digunakan oleh utsman bin Affan beserta sahabat-sahabat lainya dalam penulisan al-Quran yang berkaitan dengan susunan huruf-huruf yang berada dalam mushaf-mushaf yang dikirim keberbagai daerah dan kota serta mushaf al-Imam yang berada di tangan khalifah Utsman bin Affan itu sendiri. (chirzin,1998)
B.     PENDAPAT ULAMA TENTANG RASMUL QURAN
                 Beragam pendapat tentang rasmul quran berkaitan dengan permasalahan apakah rasmul Quran merupakan taufiqi dari nabi Muhammad saw. ataukah bukan. Mengenai permasalahan ini, terdapat dua dua pendapat dikalangan ulama :
1.      Pendapat yang menyatkan taufiqy
                 Menurut kelompok ini, rasmul quran adalah taufiqy dan methode penulisanya dinyatakan sendiri oleh rasulullah saw. beliau lah yang menyuruh mereka menulis rasmul quran itu dalam bentuk yang dikenal sampai sekarang. Termasuk tambahan huruf “alif” dan penguranganya,  hal ini sama halnya dengan susunan al-quran itu mu’iz (membuat lawan tidak berdaya), maka rasmul quran itu juga mu’iz.
                 Pendapat tersebut didasarkan pada suatu riwayat bahwa Nabi Muhammad pernah bersabda kepada muawiyah, salah seorang pencatat wahyu, bahwa “ambillah tinta, tulislah huruf-huruf dengan qolam (pena), rentangkan huruf “baa”. Bedakan dengan huruf “siin”, jangan merapatkan lubang huruf “miim”, tulis lafadz Allah yang baik, panjangkan lafat “arrahmaan” dan tulislah lafat “ar-rahiim” yang indah, kemudian letakkan qolammu pada telinga kiri, ia akan selalu mengingat engkau. (as-Shalih,1990 :362)
                 Pendapat pertama ini dianut dan dipertahankan oleh Ibnu Mubarak yang sependapat dengan gurunya Abdul Aziz ad-Dabbagh. Ia mengatakan bahwa tidak seujung rambutpun huruf al-Quran yang ditulis atas kehendak seorang sahabat nabi atau yang lainya. (as-Shalih,1990 :361)
2.      Pendapat yang menyatakan bukan taufiqy
                 Kelompok kedua ini berpandangan bahwa, rasmul quran tersebut tidak masuk akal kalau dikatakan taufiqy. Pendapat ini dipelopori oleh Qodhi Abu al-Baqilani. Ia mengatakan bahwa mengenai tulisan al-Quran, Allah swt. Sama sekali tidak mewajibkan kepada umat islam dan tidak melarang para penulis al-Quran untuk menggunakan rasmul selama itu (baca: Utsman Bin Affan). Yang dikatakan kewajiban hanyalah diketahui dari berita-berita yang didengar. (as-Shalih,1990 :366)
                 Kewajiban itu tidak terdapat dalam Nash al-Quran maupun hadits nabi Muhammad saw. tidak ada petunjjuk khusus yang mengisyaratkan bahwa penulisan rasmul quran dan pencatatan serta penulisan hanya dilakukan dalam bentuk khusus atau dengan cara tertentu yang tidak boleh ditinggalkan, demikian pula dengan ijma ulama. Bahkan sunah rasulullah saw. memberikan isyarata bahwa dibolehkanya penulisan al-Quran dengan rasm yang paling mudah. Karena rasulullah saw. memerintahkan penulisanya tanpa menjelaskan bentuk rasm tertentu dan beliau tidak melarang siapapun yang menulis al-Quran. Sehingga bentuk tulisan (rasm) pun berbeda-beda. Maka sangatlah memungkinkan al-Quran ditulis dengan huruf kufi dan huruf dizaman kuno. Setiap orang diperbolehkan untuk menulis mushaf dengan cara yang sudah lazim dan menjadi kebiasaannya atau dengan caranya sendiri yang dianggap lebih mudah. (as-Shalih,1990 :367)
            Tulisan arab menurut teori terpopuler dari kalangan sarjanawa barat adalah bersal dari tulisan Kusrfi Nabthi ( Nabathen), yang ditransformasikankedalam karakter tulisan arab pada abad IV atau V.proses transformasi ini kemungkinan berlangsung di Madyan atau dikerajaan Gassanid (Gassaniyah). Dibawah pengaruh perniagaan , tulisan ini kemudian menyebar ke Utara dan selatan. Pada permulaan abad ke IV telah masuk kedaerah Syiria utara dan mencapai puncak keberhasilan penyebaranya yang sama kedaerah-daerah yang menggunakan bahasa arab utara. Khususnya di Mekah dan Madinah. (amal, 2001:127)
            Sedangkan menurut sejarawan arab, mereka berpandangan bahwa tulisan arab tersebut berasal dari Hirah, sebuah kota didekat babiloniadan dan Asbar sebuah kota diEurafat, sebelah barat laut kota Baghdad sekarang. Dikisahkan bahwa tulisan arab masuk ke Mekkah melalui Harb ibn Umayah ibn Abd as-Syams yang mempelajari dari orang-orang tertentu yang ditemuinya dalam perjalanan-perjalanannya.
            Dalam riwayat lain dikatakan bahwa , ketika orang-orang Hirah ditanya dari mana mereka memperoleh tentang tulis menulis aksara arab tersebut, mereka menjawab dari penduduk al-Anbar. Ibn Nadhim dalam Fihrist yang dikutip oleh DR. Taufik Adnan Amalmengatakan bahwa, orang-orang yang pertama kali menulis dalam aksara arab adalah Abu Jad, Hawwaz, Huththi, Kalamun, Saf’ad dan Qurusa’ad – nama raja Madyan pada masa nabi Syu’aib. (amal : 2001 :127-128)
            Terdapat dua jenis tulisan arab yang lazimnya disebutkhat Hijazi yang berkembang ketika itu :
1.      Khat Khuffi
            Dinamakan khufi adalah karena dinisbatkan pada kota tempat berkembang dan disempurnakanya kaidah-kaidah penulisan aksara tersebut. Bentuk tulisan ini sangat mirip dengan tulisan orang-orang Hirah yang bersumber dari tulisan Suryani (Syiria). Khat ini digunakan pada saat itu antara lain adalah untuk menyalin al-Quran.
2.      Khat Naskhi
            Khat ini bersumber dari bentuk tulisan Nabthi (Nabaten). Bentuk khat ini biasanya digunakan dalam bentuk surat menyurat. Namaun teori tentang asal muasala dari kedua bentuk tulisan ini tidak begitu diterima oleh sejarawan arab yang melihat bahwa tulisan musnad yang bersumber dari tulisan Arami yang masu ke Hijaj melalui Yaman merupakan bagian dari rangkaian tulisan arab. (amal : 2001 :127-128)















BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Istilah rasmul quran terdiri dari dua kata yaitu rasm dan Al-Quran. Kata rasm berarti bentuk tulisan. Dapat juga diartikan dengan ‘atsar dan ‘alamah. Sedangkan al-Quran adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw., dengan perantara malaikat Jibril, ditulis dalam mushaf-mushaf dan disampaikan kepada umat manusia secara mutawatir dan mempelajarinya merupakan sebuah ibadah, dimulai dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas.
Beragam pendapat tentang rasmul quran berkaitan dengan permasalahan apakah rasmul Quran merupakan taufiqi dari nabi Muhammad saw. ataukah bukan. Mengenai permasalahan ini, terdapat dua dua pendapat dikalangan ulama :
1.      Pendapat yang menyatkan taufiqy
2.      Pendapat yang menyatkan bukan taufiqy
Terdapat dua jenis tulisan arab yang lazimnya disebutkhat Hijazi yang berkembang ketika itu :
1.      Khat Khuffi
2.      Khat Naskhi







REFERENSI
Chirzin, Muhammad. Al-Quran dan Ulumul Quran, cet I, jakarta : dana bhakti prima yasa.1998
Ash-Shaleh, Subhi. Membahas Ilmu-ilmu Quran. Cet I, Jakarta : Pustaka Firdaus, 1990.
Mahmud Adnan, Laonso Hamid, ulumul quran. Restu ilahi, Jakarta. 2005.
Amal, Taufik Adnan. Rekonstruksi al-Quran, cet I, Yogyakarta : FkBA, 2001


Sabtu, 07 Mei 2016

URGENSI MEMPELAJARI ULUMUL QURAN

URGENSI MEMPELAJARI ULUMUL QURAN
Oleh: Ahmad Muslim

                Ulumul quran sebagai dari ilmu yang memiliki koelasi positif dengan al-Quran memiliki urgensi yang sangat penting untuk mempelajarinya, diantaranya adalah :
1.      Untuk memahami kandungan kalamullah yaitu al-Quran.
2.      Untuk mengetahui cara dan gaya serta methode yang digunakan oleh para musafir dalam menafsirkan al-Quran disertai dengan penjelasan tentang tokoh-tokoh ahli tafsir kenamaan dan kelebihan-kelebihan yang dimilikinya.
3.      Untuk mengetahui persyarata-persyaratan dalam menafsirkan al-Quran.
                Oleh karena itu, dengan mempelajari ulumul quran seseorang diharapkan dapat memahami, menafsirkan dan menerjemahkan al-quran dan mempertahankan kesucian dan kebenaran al-Quran. Begitu pentingnya mempelajari ulumul quran, sehingga az-Zarqoni mengibaratkan ulumul quran, sebagai anak kunci bagi para mufasir sehingga sehingga Manna’ Khalil al-Qattan menyebutnya dengan istilah ushul tafsir (dasar-dasar tafsir). Karena yang dikaji adalah yang berhubungan dengan persoalan-persoalan yang harus diketahui oleh seoarang mufassir sebagai sandaran dalam memahami makna-makna yang tersurat maupun yang tersirat dalam al-Quran dan sebagai salah satu cara dalam menggali ajaran-ajaran yang masih terpendam, menangkap isyarat-isyarat dan makna yang tersembunyi, menafsirkan al-quran serta menjadikanya sebagai legislasi al-Quran.
                Pembahasan tentang ulumul quran adalah meliputi semua ilmu yang berkaitan dengan al-Quran itu sendiri, yaitu berupa ilmu tentang asbabun nuzul, urutan-urutan pengumpulanya, penulisanya, qiraatnya, tafsirnya, kemukjizatanya, nasikh dan manshuknya, ayat-ayat makiyah dan madaniyah, ayat muhkam dan mutasyabih, ilmu gharib al-Quran, ilmu bada’ al-Quran, ilmu tansabul ayat al-Quran, aqsam al-quran, amtsal al-Quran, ilmu jidal al-Quran, ilmu adabul tilawah al-Quan dan sebagainya.

REFERENSI :
Al-Qattan, Manna’ Khalil. Mabahist Fi Ulum al-Qur’an, diterjemahkan oleh Mudzakir AS dengan judul Studi Ilmu-ilmu Quran, cet II, Jakarta : Pustaka Litera Antar Nusa.1994.
Mahmud Adnan, Laonso Hamid, ulumul quran. Restu ilahi, Jakarta. 2005.


SeLaMaT beLAJar


RUANG LINGKUP ULUMUL QURAN

RUANG LINGKUP ULUMUL QURAN
Oleh : Ahmad muslim


                 Dari definisi yang telah dipaparkan diatas menunjukkan bahwa, ulumul quran adalah suatu ilmu yang memiliki ruang lingkup pembahasan yang sangat luas. Namun menurut M. Hasbi ash Shiddiqy, ilmu quran tersebut terbagi menjadi dua bagian besar, yaitu:
1.      Ilmu Riwayah
           Ilmu riwayah yaitu ilmu-ilmu yang diketahui melalui jalan periwayatan seperti macam-macam qira’at, tempat-tempat turunya al-Quran, waktu-waktu turunya al-Quran dan asbabun nuzulnya.
2.      Ilmu Dirayah
           Ilmu dirayah yaitu ilmu-ilmu yang diketahui melalui jalan perenungan, pembahasan dan penyelidikan yaitu seperti ilmu mengetahui lafadz yang gharib dan makna-makna yang berkaitan langsung dengan hukum.
                 Pembahasan tentang ulumul quran adalah meliputi semua ilmu yang berkaitan dengan al-Quran itu sendiri, yaitu berupa ilmu tentang asbabun nuzul, urutan-urutan pengumpulanya, penulisanya, qiraatnya, tafsirnya, kemukjizatanya, nasikh dan manshuknya, ayat-ayat makiyah dan madaniyah, ayat muhkam dan mutasyabih, ilmu gharib al-Quran, ilmu bada’ al-Quran, ilmu tansabul ayat al-Quran, aqsam al-quran, amtsal al-Quran, ilmu jidal al-Quran, ilmu adabul tilawah al-Quan dan sebagainya.
                 As-Suyuti memperluas pembahasanya sehingga memasukkan pembahasan tentang ilmu astronomi, ilmu ukur,ilmu kedokteran,dan sebagainya yang merupakanbagian dari kajian ulumul quran.
                 Dengan demikian, ruang lingkup pembahasan ulumul quran adalah semua cabang ilmu, baik yang berhubungan dengan ilmu-ilmu agama maupun ilmu-ilmu umum sehingga tidak dikotomi antara ilmu agama di satu sisi dan ilmu umum disisi lain. Karena al-Quran mengklaim dirinya sebagai petunjuk bagi umat manusia. Maka dengan demikian, interdepensi ilmu tidak dapat diabaikan lagi karena antara ilmu yang satu dengan ilmu yang lainnya memiliki korelasi positif.
REFERENSI:
Mahmud Adnan, Laonso Hamid, ulumul quran. Restu ilahi, Jakarta. 2005.
Ash-Shaleh, Subhi. Membahas Ilmu-ilmu Quran. Cet I, Jakarta : Pustaka Firdaus, 1990.


Pengertian dan definisi Ulumul Quran

Pengertian dan definisi Ulumul  Quran
Oleh :Ahmad Muslim

                 Kata ulumul Quran berasal dari bahasa arab yang terdiri dari dua kata, yaitu “ulum” dan “Al-Qur’an”. Menurut bahasa kata “Ulum” adalah bentuk jamak dari kata”ilm” yang berarti ilmu-ilmu. Sedangkan “Al-Qur’an” adalah kitab suci umat islam yang diturunkan kepada nabi muhammad SAW untuk dijadikan pedoman hidup dan sekaligus panduan umat manusia. (wahab. 7)
                 Menurut Manna’ Khalil al-Qattan, mengatakan bahwa “ulum” adalah jamak dari kata “ilm” yang berarti al-fahmu wal idrak, yaitu paham dan menguasai.( Manna’ Khalil al-Qattan).
                 Sedangkan menurut istilah, para ulama telah merumuskan bebbagai definisi tentang ulumul quran, sebagai berikut:
1.      Al- Zarkasyi
           Ulumul quran yaitu bebrapa pembahasan yang berhubungan dengan al-Quran al- Karim, dari segi turunya, urutan-urutnaya, pengungkapanya, penulisanya, bacaanya, penafsiranya, kemukzizatanya, nasikh-mansukhnya, penolakan terhadap hal-hal yang menimbulkan keraguan terhadapnya dan lain sebagainya.
2.      Manna’ Khalil al-Qattan
           Ulumul  quran adalah ilmu yang membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan al-qur’ana, dari segi asbabun nuzul yaitu sebab sebab diturunkan al-quran,   pengumpulan dan penertiban al-Qur’an, pengetahuan tentang surat-surat makiyah dan madaniyah, nasikh-mansukh, muhkam dan mutasyabih dan lain sebagainya yang berhubungan dengan al-quran.
3.      Chirzin
           Ulumul quran adalah di dalamnya membahas seluruh permasalahan yang berhubungan dengan al-quran, baik dari segi penyusunannya, pengumpulanya, sistematiknya, perbedaan antara nasikh dan mansukh, pembahasan tentang ayat-ayat yang muhkam dan mutasyabih serta pembahasan-pembahasan lain yang berhubungan dan yang ada kaitanya dengan al-quran itu sendiri.

                 Dari definisi-definisi diatas dapat kita fahami bahwa ulumul Quran adalah kumpulan sejumlah ilmu-ilmu yang pada mulanya merupakan ilmu yang berdiri sendiri, yang kesemuanya menjadikan al-Qur’an sebagai objek kajian.
                 Selain itu, kata ulumul quran telah menjadi nama bagi suatu disiplin ilmu dalam kajian ilmu-ilmu keislaman. Kata yang disandarkan  pada kata “al-Quran” memberikan suatu pengertian bahwa ilmu ini merupakan kumpulan sejumlah ilmu yang berhubungan dengan al-Quran, baik dari segi keberadaanya sebagai al-quran itu sendiri maupun dari aspek pemahamanya terhadap petunjuk yang terkandung didalamnya.

REFERENSI :
Mahmud Adnan, Laonso Hamid, ulumul quran. Restu ilahi, Jakarta. 2005.
Al-Qattan, Manna’ Khalil. Mabahist Fi Ulum al-Qur’an, diterjemahkan oleh Mudzakir AS dengan judul Studi Ilmu-ilmu Quran, cet II, Jakarta : Pustaka Litera Antar Nusa.1994.

Chirzin, Muhammad. Al-Quran dan Ulumul Quran, cet I, jakarta : dana bhakti prima yasa.1998

Jumat, 06 Mei 2016

MAKALAH PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ULUMUL QURAN

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ULUMUL QURAN
MAKALAH
Oleh : Ahmad Muslim
BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN ULUMUL QURAN
                 Kata ulumul Quran berasal dari bahasa arab yang terdiri dari dua kata, yaitu “ulum” dan “Al-Qur’an”. Menurut bahasa kata “Ulum” adalah bentuk jamak dari kata”ilm” yang berarti ilmu-ilmu. Sedangkan “Al-Qur’an” adalah kitab suci umat islam yang diturunkan kepada nabi muhammad SAW untuk dijadikan pedoman hidup dan sekaligus panduan umat manusia. (wahab. 7)
                 Menurut Manna’ Khalil al-Qattan, mengatakan bahwa “ulum” adalah jamak dari kata “ilm” yang berarti al-fahmu wal idrak, yaitu paham dan menguasai.( Manna’ Khalil al-Qattan).
                 Sedangkan menurut istilah, para ulama telah merumuskan bebbagai definisi tentang ulumul quran, sebagai berikut:
1.      Al- Zarkasyi
           Ulumul quran yaitu bebrapa pembahasan yang berhubungan dengan al-Quran al- Karim, dari segi turunya, urutan-urutnaya, pengungkapanya, penulisanya, bacaanya, penafsiranya, kemukzizatanya, nasikh-mansukhnya, penolakan terhadap hal-hal yang menimbulkan keraguan terhadapnya dan lain sebagainya.
2.      Manna’ Khalil al-Qattan
           Ulumul  quran adalah ilmu yang membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan al-qur’ana, dari segi asbabun nuzul yaitu sebab sebab diturunkan al-quran,   pengumpulan dan penertiban al-Qur’an, pengetahuan tentang surat-surat makiyah dan madaniyah, nasikh-mansukh, muhkam dan mutasyabih dan lain sebagainya yang berhubungan dengan al-quran.
3.      Chirzin
           Ulumul quran adalah di dalamnya membahas seluruh permasalahan yang berhubungan dengan al-quran, baik dari segi penyusunannya, pengumpulanya, sistematiknya, perbedaan antara nasikh dan mansukh, pembahasan tentang ayat-ayat yang muhkam dan mutasyabih serta pembahasan-pembahasan lain yang berhubungan dan yang ada kaitanya dengan al-quran itu sendiri.

                 Dari definisi-definisi diatas dapat kita fahami bahwa ulumul Quran adalah kumpulan sejumlah ilmu-ilmu yang pada mulanya merupakan ilmu yang berdiri sendiri, yang kesemuanya menjadikan al-Qur’an sebagai objek kajian.
                 Selain itu, kata ulumul quran telah menjadi nama bagi suatu disiplin ilmu dalam kajian ilmu-ilmu keislaman. Kata yang disandarkan  pada kata “al-Quran” memberikan suatu pengertian bahwa ilmu ini merupakan kumpulan sejumlah ilmu yang berhubungan dengan al-Quran, baik dari segi keberadaanya sebagai al-quran itu sendiri maupun dari aspek pemahamanya terhadap petunjuk yang terkandung didalamnya.
B.     RUANG LINGKUP ULUMUL QURAN
                 Dari definisi yang telah dipaparkan diatas menunjukkan bahwa, ulumul quran adalah suatu ilmu yang memiliki ruang lingkup pembahasan yang sangat luas. Namun menurut M. Hasbi ash Shiddiqy, ilmu quran tersebut terbagi menjadi dua bagian besar, yaitu:
1.      Ilmu Riwayah
           Ilmu riwayah yaitu ilmu-ilmu yang diketahui melalui jalan periwayatan seperti macam-macam qira’at, tempat-tempat turunya al-Quran, waktu-waktu turunya al-Quran dan asbabun nuzulnya.
2.      Ilmu Dirayah
           Ilmu dirayah yaitu ilmu-ilmu yang diketahui melalui jalan perenungan, pembahasan dan penyelidikan yaitu seperti ilmu mengetahui lafadz yang gharib dan makna-makna yang berkaitan langsung dengan hukum.
                 Pembahasan tentang ulumul quran adalah meliputi semua ilmu yang berkaitan dengan al-Quran itu sendiri, yaitu berupa ilmu tentang asbabun nuzul, urutan-urutan pengumpulanya, penulisanya, qiraatnya, tafsirnya, kemukjizatanya, nasikh dan manshuknya, ayat-ayat makiyah dan madaniyah, ayat muhkam dan mutasyabih, ilmu gharib al-Quran, ilmu bada’ al-Quran, ilmu tansabul ayat al-Quran, aqsam al-quran, amtsal al-Quran, ilmu jidal al-Quran, ilmu adabul tilawah al-Quan dan sebagainya.
                 As-Suyuti memperluas pembahasanya sehingga memasukkan pembahasan tentang ilmu astronomi, ilmu ukur,ilmu kedokteran,dan sebagainya yang merupakanbagian dari kajian ulumul quran.
                 Dengan demikian, ruang lingkup pembahasan ulumul quran adalah semua cabang ilmu, baik yang berhubungan dengan ilmu-ilmu agama maupun ilmu-ilmu umum sehingga tidak dikotomi antara ilmu agama di satu sisi dan ilmu umum disisi lain. KaARENA AL-Quran mengklaim dirinya sebagai petunjuk bagi umat manusia. Maka dengan demikian, interdepensi ilmu tidak dapat diabaikan lagi karena antara ilmu yang satu dengan ilmu yang lainnya memiliki korelasi positif.
C.    URGENSI MEMPELAJARI ULUMUL QURAN
                Ulumul quran sebagai dari ilmu yang memiliki koelasi positif dengan al-Quran memiliki urgensi yang sangat penting untuk mempelajarinya, diantaranya adalah :
1.      Untuk memahami kandungan kalamullah yaitu al-Quran.
2.      Untuk mengetahui cara dan gaya serta methode yang digunakan oleh para musafir dalam menafsirkan al-Quran disertai dengan penjelasan tentang tokoh-tokoh ahli tafsir kenamaan dan kelebihan-kelebihan yang dimilikinya.
3.      Untuk mengetahui persyarata-persyaratan dalam menafsirkan al-Quran.
                Oleh karena itu, dengan mempelajari ulumul quran seseorang diharapkan dapat memahami, menafsirkan dan menerjemahkan al-quran dan mempertahankan kesucian dan kebenaran al-Quran. Begitu pentingnya mempelajari ulumul quran, sehingga az-Zarqoni mengibaratkan ulumul quran, sebagai anak kunci bagi para mufasir sehingga sehingga Manna’ Khalil al-Qattan menyebutnya dengan istilah ushul tafsir (dasar-dasar tafsir). Karena yang dikaji adalah yang berhubungan dengan persoalan-persoalan yang harus diketahui oleh seoarang mufassir sebagai sandaran dalam memahami makna-makna yang tersurat maupun yang tersirat dalam al-Quran dan sebagai salah satu cara dalam menggali ajaran-ajaran yang masih terpendam, menangkap isyarat-isyarat dan makna yang tersembunyi, menafsirkan al-quran serta menjadikanya sebagai legislasi al-Quran.
Pembahasan tentang ulumul quran adalah meliputi semua ilmu yang berkaitan dengan al-Quran itu sendiri, yaitu berupa ilmu tentang asbabun nuzul, urutan-urutan pengumpulanya, penulisanya, qiraatnya, tafsirnya, kemukjizatanya, nasikh dan manshuknya, ayat-ayat makiyah dan madaniyah, ayat muhkam dan mutasyabih, ilmu gharib al-Quran, ilmu bada’ al-Quran, ilmu tansabul ayat al-Quran, aqsam al-quran, amtsal al-Quran, ilmu jidal al-Quran, ilmu adabul tilawah al-Quan dan sebagainya.













BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kata ulumul Quran berasal dari bahasa arab yang terdiri dari dua kata, yaitu “ulum” dan “Al-Qur’an”. Menurut bahasa kata “Ulum” adalah bentuk jamak dari kata”ilm” yang berarti ilmu-ilmu. Sedangkan “Al-Qur’an” adalah kitab suci umat islam yang diturunkan kepada nabi muhammad SAW untuk dijadikan pedoman hidup dan sekaligus panduan umat manusia.
Sedangkan menurut istilah, Ulumul quran yaitu bebrapa pembahasan yang berhubungan dengan al-Quran al- Karim, dari segi turunya, urutan-urutnaya, pengungkapanya, penulisanya, bacaanya, penafsiranya, kemukzizatanya, nasikh-mansukhnya, penolakan terhadap hal-hal yang menimbulkan keraguan terhadapnya dan lain sebagainya.
Ulumul quran sebagai dari ilmu yang memiliki koelasi positif dengan al-Quran memiliki urgensi yang sangat penting untuk mempelajarinya, diantaranya adalah :
4.      Untuk memahami kandungan kalamullah yaitu al-Quran.
5.      Untuk mengetahui cara dan gaya serta methode yang digunakan oleh para musafir dalam menafsirkan al-Quran disertai dengan penjelasan tentang tokoh-tokoh ahli tafsir kenamaan dan kelebihan-kelebihan yang dimilikinya.
6.      Untuk mengetahui persyarata-persyaratan dalam menafsirkan al-Quran.






REFERENSI
Al-Qattan, Manna’ Khalil. Mabahist Fi Ulum al-Qur’an, diterjemahkan oleh Mudzakir AS dengan judul Studi Ilmu-ilmu Quran, cet II, Jakarta : Pustaka Litera Antar Nusa.1994.
Ash-Shaleh, Subhi. Membahas Ilmu-ilmu Quran. Cet I, Jakarta : Pustaka Firdaus, 1990.
Chirzin, Muhammad. Al-Quran dan Ulumul Quran, cet I, jakarta : dana bhakti prima yasa.1998
Mahmud Adnan, Laonso Hamid, ulumul quran. Restu ilahi, Jakarta. 2005.