RUANG LINGKUP ULUMUL QURAN
Oleh : Ahmad muslim
Dari definisi yang telah
dipaparkan diatas menunjukkan bahwa, ulumul quran adalah suatu ilmu yang
memiliki ruang lingkup pembahasan yang sangat luas. Namun menurut M. Hasbi ash
Shiddiqy, ilmu quran tersebut terbagi menjadi dua bagian besar, yaitu:
1. Ilmu Riwayah
Ilmu riwayah yaitu ilmu-ilmu yang
diketahui melalui jalan periwayatan seperti macam-macam qira’at, tempat-tempat
turunya al-Quran, waktu-waktu turunya al-Quran dan asbabun nuzulnya.
2. Ilmu Dirayah
Ilmu dirayah yaitu ilmu-ilmu yang
diketahui melalui jalan perenungan, pembahasan dan penyelidikan yaitu seperti
ilmu mengetahui lafadz yang gharib dan makna-makna yang berkaitan langsung
dengan hukum.
Pembahasan tentang ulumul quran
adalah meliputi semua ilmu yang berkaitan dengan al-Quran itu sendiri, yaitu
berupa ilmu tentang asbabun nuzul, urutan-urutan pengumpulanya, penulisanya,
qiraatnya, tafsirnya, kemukjizatanya, nasikh dan manshuknya, ayat-ayat makiyah
dan madaniyah, ayat muhkam dan mutasyabih, ilmu gharib al-Quran, ilmu bada’
al-Quran, ilmu tansabul ayat al-Quran, aqsam al-quran, amtsal al-Quran, ilmu
jidal al-Quran, ilmu adabul tilawah al-Quan dan sebagainya.
As-Suyuti memperluas
pembahasanya sehingga memasukkan pembahasan tentang ilmu astronomi, ilmu
ukur,ilmu kedokteran,dan sebagainya yang merupakanbagian dari kajian ulumul
quran.
Dengan demikian, ruang lingkup
pembahasan ulumul quran adalah semua cabang ilmu, baik yang berhubungan dengan
ilmu-ilmu agama maupun ilmu-ilmu umum sehingga tidak dikotomi antara ilmu agama
di satu sisi dan ilmu umum disisi lain. Karena al-Quran mengklaim dirinya
sebagai petunjuk bagi umat manusia. Maka dengan demikian, interdepensi ilmu
tidak dapat diabaikan lagi karena antara ilmu yang satu dengan ilmu yang
lainnya memiliki korelasi positif.
REFERENSI:
Mahmud Adnan, Laonso Hamid, ulumul quran. Restu ilahi, Jakarta.
2005.
Ash-Shaleh, Subhi. Membahas Ilmu-ilmu Quran. Cet I, Jakarta :
Pustaka Firdaus, 1990.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar