Puasa adalah salah satu rukun islam, yaitu rukun islam yang
ketiga. Ada beberapa hukum puasa, yaitu wajib, sunnah, makruh dan haram. Namun dalam
artikel kali ini kita akan membahas tentang puasa yang diwajibkan.
Puasa wajib ada emat, yaitu :
yaitu puasa
yang dilaksanakan selama bualn Ramadhan. "Wahai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu
agar kamu bertakwa , (Yaitu) beberapa hari tertentu. " (QS. AL-Baqoroh :
183-184).
2.
Puasa Qodho
yaitu puasa
yang wajib dikerjakan untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkannya
karena udzur, sakit, atau berpergian sebanyak hari yang ditinggalkannya.
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu
ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya
berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan
wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)
membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan
kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan
berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. AL-Baqoroh : 184)
yaitu puasa
yang dilakukan untuk menebus dosa akibat melakukan :
a.
pembunuhan.
"Dan tidak layak bagi seorang mukmin
membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja),
dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia
memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga
terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang
ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh)
membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta
memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya,
maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk
penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana. " (QS. An-Nisa' : 92)
b.
melanggar
sumpah
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum
kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar)
sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang
biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau
memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian,
maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat
sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu.
Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur
(kepada-Nya)." (QS. Al-Maidah : 89)
4.
Puasa Nadzar
yaitu puasa
yang wajib dilakukan oleh orang yang bernadzar puasa sebanyak hari yang
dinadzarkan. Nabi Muhammad Rusulullah saw bersabda :"Apabila seseorang
bernadzar menjalankan puasa, maka nadzar itu harus dipenuhinya " (HR
Bukhori
http://contohdakwahislam.blogspot.co.id/2013/07/macam-macam-puasa-wajib.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar